Hal-hal Yang Membatalkan dan Yang Tidak Membatalkan Sholat
Ada orang ketika shalat (sunnah) melihat shaf depannya kosong, langsung maju, apa shalatnya tidak batal?
Jawaban ;
Gerakan dalam sholat jika untuk maslahat
sholat, maka tidak apa-apa, seperti meluruskan shof atau maju untuk
mengisi shof yang kosong, tapi dianjurkan majunya sedikit-demi sedikit,
artinya satu langkah berhenti sebentar kemudian melangkah lagi dan
seterusnya. Jika gerakan tersebut bukan untuk maslahat sholat, maka
harus dirinci dahulu : jika hanya sedikit, maka tidak membatalkan
sholat, jika banyak maka membatalkan sholat.
Bagaimana ukuran sedikit dan banyak ?
Sedikit dan banyak itu sangat relatif,
maka sebagian ulama mengembalikan ukuran banyak dan sedikitnya ini
kepada penilaian masyarakat. Jika masyarakat menilai bahwa gerakan
tersebut sedikit, maka kita katakan sedikit, sebaliknya jika masyarakat
menilai gerakan tersebut banyak, maka kita katakan banyak.
Sebagian ulama mengatakan suatu gerakan
dikatakan banyak jika dilakukan secara berturut-turut, dan dikatakan
sedikit jika tidak dilakukan secara berturut-turut. Umpamanya bergerak
melangkah ke depan atau kebelakang atau ke samping dengan tiga langkah
atau lebih, jika dilakukan berturut –turut seperti orang yang sedang
jalan-jalan, maka gerakan ini bisa dikatagorikan banyak dan membatalkan
sholat. Sebaliknya jika langkah tersebut dilakukan secara
terputus-putus, seperti sekali melangkah kemudian diam, setelah itu
melangkah lagi dan seterusnya, maka gerakan seperti ini dihitung sedikit
dan tidak membatalkan sholat. Gerakan inipun harus bertujuan untuk
kemashlatan sholat, seperti untuk mengisi shof yang kosong, dan
lain-lainnya.
Bolehkah kita mengucapkan "alhamdulillah" saat bersin dalam shalat?
Jawaban :
Dibolehkan seseorang yang bersin untuk
mengucap " Alhamdulillah ", karena hal itu termasuk dzikir dan memuji
Allah. Akan tetapi makmum lain yang dalam posisi sholat, mereka tidak
boleh menjawab dengan mengucapkan : ' Yarhamukallahu " karena ini adalah
perkataan manusia. Dalilnya adalah hadist Muawiyah bin Hakam As Sulami
ra, bahwasanya ia berkata :
بينا نحن نصلى مع رسول الله
-صلى الله عليه وسلم- إذ عطس رجل من القوم ، فقلت: يرحمك الله ، فرمانى
القوم بأبصارهم فقلت : واثكل أماه ,ما شأنكم تنظرون إلي؟ قال: فجعلوا
يضربون بأيديهم على أفخاذهم فلما رأيتهم يصمتوننى لكنى سكت فلما صلى رسول
الله -صلى الله عليه وسلم- فبأبى وأمى ما رأيت معلما قبله ولا بعده أحسن
تعليما منه والله ما كهرنى ولا شتمنى ولا ضربنى. قال : إن هذه الصلاة لا
يصلح فيها شىء من كلام الناس هذا إنما هى التسبيح والتكبير وقراءة القرآن
“ Di kala aku shalat bersama Rasulullah
SAW tiba-tiba seseorang dari jama’ah bersin. Aku berkata: Yarhamukallah!
Semua orang menoleh kepadaku. Aku berkata: Alangkah celakanya, Kenapa
kamu menoleh kepadaku? Maka mereka segera memukuli paha-paha mereka,
tetapi saya diam saja. Ketika Rasulullah saw selesai sholat, beliau
tidak membenciku, dan tidak pula mencelaku, dan tidak pula memukulku,
sungguh saya belum pernah melihat seorang pengajar yang cara mengajarnya
lebih baik dari beliau baik sebelum beliau ada , maupun sesudah beliau
ada. Beliau hanya mengatakan kepadaku : “ Sesungguhnya Shalat ini tidak
pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Sesungguhnya shalat itu
isinya adalah tasbih, takbir, dan bacaan Alquran". (HR. Muslim).
Apabila celana kita terkena percikan air kencing baik disengaja maupun tidak apabila digunakan untuk Sholat Sah tidak?
Jawaban :
Celana jika terkena percikan air kencing
secara tidak sengaja, jika hanya sedikit, maka hal itu dimaafkan.
Karena sangat susah untuk menghindari hal-hal semacam ini. Akan tetapi
jika percikan itu banyak dan nampak secara lahir, maka harus dicuci
terlebih dahulu sebelum digunakan untuk sholat.
Adapaun kalau dia sengaja memercikan
kencing ke celananya, maka celana itu menjadi najis dan tidak boleh
dipakai untuk sholat, baik jumlah percikan itu sedikit maupun banyak.
Apakah benar sholatnya orang yang bertato tidak sah?
Jawaban :
Dalam masalah ini ada perinciannya :
jika tato tersebut terbuat dari barang yang suci, maka sholatnya sah,
tetapi jika tato tersebut terbuat dari barang najis maka sholatnya tidak
sah karena badannya berlumuran dengan barang najis, padahal salah satu
syarat sholat adalah bersihnya badan dari barang najis. Namun lepas dari
itu semua membuat tato di dalam tubuh adalah perbuatan yang dilarang di
dalam Islam, sebagaimana hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rosulullah
saw bersabda :
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
"Allah melaknat orang yang menyambung
rambut dan orang yang meminta untuk disambung rambutnya, begitu juga
orang yang membuat tato ( di dalam tubuhnya ) dan orang yang minta untuk
ditato." (HR Bukhari dan Muslim )
Adapun hikmah dilarangnya orang men-tato
tubuhnya adalah bahwa tubuh yang sempurna dan indah yang dimiliki
manusia adalah nikmat Allah swt yang harus disyukuri, sehingga tidak
boleh merubah atau menodainya dengan hal-hal yang akan membahayakan
tubuh itu sendiri atau merusak keindahannya.
Sahkah sholat saya jika saya mempunyai luka yang masih mengeluarkan darah, padahal saya telah berusaha untuk menghentikan pendarahannya? Apakah pakaian yang terkena darah dari luka boleh dipakai untuk sholat?
Jawaban :
Sholat orang yang terluka adalah sah,
walaupun lukanya masih mengeluarkan darah. Karena darah itu pada asalnya
suci, selain itu darah yang keluar dari luka tersebut terhitung
sedikit.
Adapun dalil tentang sahnya sholat orang yang darahnya masih mengalir dari lukanya adalah beberapa atsar di bawah ini :
- Hadist Jabir bin Abdillah ra tentang kisah salah seorang sahabat Anshor yang diutus nabi Muhammad saw untuk berjaga di barisan depan, tiba-tiba ia terkena tiga anak panah yang berasal dari pasukan musuh,sehingga darahnya keluar dan tak bisa terbendung lagi.Saat itu beliau dalam keadaan sholat, namun beliau tidak memutuskannya, padahal darah masih mengalir terus. ( HR Abu Daud dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah )
- Atsar Umar bin Khattab ra :
وقد صلّى عمر رضي الله عنه بعدما طُعن وجُرحه يثعب دمـاً
“ Bahwa Umar bin Khattab masih meneruskan sholat setelah ditikam, sedang darahnya masih mengalir deras “ ( HR Bukhari )
- Atsar dari Ibnu Umar ra :
وعَصَر ابن عمر بثرة فخرج منها الدم ولم يتوضأ
“ Bahwa Ibnu ra, pernah memencet jerawat di wajahnya dan keluar darah, tetapi beliau tidak berwudhu “ ( Riwayat Bukhari )
2. Atsar dari Abu Aufa ra :
وبزق بن أبي أوفى دما فمضى في صلاته
“ Bahwa Abu Aufa meludah darah, tetapi terus saja melakukan sholat “ ( Riwayat Bukhari )
Apakah aturan orang yang bersendawa saat shalat? Haruskah kita menahannya?
Jawaban :
Sendawa adalah bentuk aktifitas perut
yang mengeluarkan angin melalui mulut. Ini biasanya terjadi setelah
orang makan atau minum. Sendawa ini kadang sangat penting bagi
seseorang, karena angin yang terkumpul di dalam perut akan keluar dan
ini membuat seseorang agak lebih lega. Oleh karena itu, tidak boleh
ditahan karena akan mengakibatkan efek negatif. Sendawa ini tidaklah
membatalkan sholat.
apakah kita boleh menutup mulut ketika menguap dalam shalat sambil mengucapkan, “astaghfirullah”?
Jawaban :
Dibolehkan bagi orang yang sedang sholat
untuk menutup mulut ketika menguap. Karena itu merupakan bentuk gerakan
yang ditujukan demi untuk kemaslahatan sholat. Begitu juga dibolehkan
baginya mengucap " astaghfirullah " , karena ini adalah salah satu
bentuk do'a meminta ampun kepada Allah swt.
Setelah shalat, kita baru mengetahui bahwa kita kena najis, haruskah kita mengulang shalat?
Jawaban :
Ketika baju atau pakaian seseorang
terkena najis dan dia baru mengetahuinya setelah selesai sholat, maka
sholatnya sah dan dia tidak perlu mengulanginya lagi. Hal itu
berdasarkan hadits :
كان صلى الله عليه وسلم يصلي
فخلع نعليه في أثناء الصلاة، فخلع الصحابة نعالهم، فلما سلم؛ سألهم : لماذا
خلعتم نعالكم؟ قالوا: رأيناك يا رسول الله خلعت نعليك. قال صلى الله عليه
وسلم: إن جبريل أخبرني أن بهما خبثًا
“ Bahwasanya Rasulullah saw ketika
sedang sholat, tiba-tiba beliau melepas sandalnya, maka para sahabat
juga ikut melepas sandal mereka. Ketika selesai mengucapkan salam,
beliau bertanya kepada mereka : “ Kenapa kalian melepas sandal “ .
Mereka menjawab : “ Kami melihat engkau wahai Rasulullah saw melepas
sandal. Bersabda Rasulullah saw : “ Sesunguhnya Jibril as, telah
memberitahukan kepadaku bahwa di kedua sandalku ada sesuatu yang najis. “
( HR Ahmad, Abu Dawud, dan Darimi )
Hadist di atas menunjukkan bahwa najis
yang ada pada pakaian kita, jika kita tidak mengetahui kecuali setelah
selesai sholat, maka sholatnya sah, karena Rasulullah saw tidak
mengulangi sholatnya ketika beru mengetahui kalau di sandalnya ada
najis.
Jika ketika sujud anggota badan kita menyentuh kotoran cicak, haruskah kita berwudhu dan mengulang shalat atau dilanjutkan saja?
Jawaban :
Kotoran cicak adalah kotoran yang sulit
dihindari oleh kebanyakan manusia, dan ini termasuk kotoran yang
dimaafkan. Oleh karena itu tidak apa jika salah satu anggota badan
seseorang menyentuh kotoran cicak, sholatnya sah dan dia tidak perlu
mengulangi wudhu dan sholat lagi.
Saya sering melihat orang yang melingkis pakaiannya saat shalat, apakah orang yang menggunakan celana kedodoran shalatnya tidak diterima?
Jawaban :
Seseorang yang sudah memenuhi syarat dan
rukun sholat, seperti berwudhu dengan sempurna dan memakai pakaian yang
suci dan bersih, dan melaksanakan rukun dan kewajiban sholat, maka
sholatnya insya Allah swt syah dan diterima oleh Allah swt.
Adapun hadist yang menyebutkan :
عن أبى هريرة قال بينما رجل
يصلى مسبلا إزاره إذ قال له رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : اذهب فتوضأ.
فذهب فتوضأ ثم جاء ثم قال : اذهب فتوضأ. فذهب فتوضأ ثم جاء فقال له رجل يا
رسول الله : ما لك أمرته أن يتوضأ فقال: إنه كان يصلى وهو مسبل إزاره وإن
الله تعالى لا يقبل صلاة رجل مسبل إزاره
"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata :
"Suatu ketika ada seorang laki-laki sedang shalat yang musbil kainnya,
maka Rasulullah saw berkata kepadanya, "Pergilah kemudian berwudlu!,
maka laki-laki tersebut pergi dan berwudlu, kemudian datang maka
Rasulullah saw berkata lagi, "Pergilah dan berwudlu !". Maka ada seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, "Wahai Rasulullah! Apa yang
membuat engkau menyuruhnya untuk berwudlu? kemudian diam. Rasulullah saw
bersabda, "Sesungguhnya dia shalat dalam keadaan musbil, dan Allah swt
tidak menerima shalat seorang laki-laki yang musbil pakaiannya." (HR.
Abu Dawud).
Hadist tersebut adalah dho’if, karena di
dalamnya ada rawi yang bernama Abu Ja’far Al Anshari, dia adalah majhul
( tidak diketahui identitasnya ), sehingga hadist ini tidak bisa
dijadikan hujjah.
Bolehkah kita bermakmum di belakang imam yang celananya kedodoran ( isbal ) ?
Jawaban :
Sebagaimana diterangkan di atas, bahwa
sholat dengan celana kedodoran ( isbal ) adalah sah, selama terpenuhi
syarat dan rukunnya. Dengan demikian, sholat di belakang orang yang
celananya kedodoran adalah sah. Bagi pendapat yang mengatakan bahwa
celana yang isbal itu maksiat, baik disertai sifat sombong atau tidak,
maupun yang berpendapat bahwa maksiat itu terwujud jika disertai sifat
sombong, maka sholat di belakang orang yang bermaksiatpun hukumnya sah,
sebagaimana para sahabat sholat di belakang Hajjaj At Tsaqafi, padahal
sebagian ulama telah menghukuminya sebagai orang yang fasik.
Ketika melakukan gerakan shalat kemudian tanpa sengaja keluar air dari saluran kencing (setelah buang air kecil), haruskah shalatnya dilanjutkan atau dihentikan?
Jawaban :
Seseorang yang terkena penyakit " keluar
kencing sendiri tanpa sengaja" , jika air kencing itu keluar tidak
secara berturut-turut atau dalam jarak yang agak lama antara satu dengan
yang lainnya, jika keluar air kencing pada waktu sholat, maka dia wajib
mengulangi sholatnya lagi.
Tapi jika air kencingnya keluar terus
menerus dalam waktu yang berurutan dan dalam jangka waktu yang sangat
pendek antara satu dengan yang lainnya, sehingga tidak ada kesempatan
baginya untuk melaksanakan sholat, maka boleh baginya untuk menggunakan
semacam " pampers " agar air kencing yang keluar terus tanpa sengaja itu
tertampung dalam alat tersebut, dan dia bisa melaksanakan sholat
walaupun air kencing tersebut terus mengalir. Dalilnya adalah hadist
Aisyah ra :
جاءت فاطمة ابنة أبي حبيش إلى
النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله إني امرأة أُستحاض فلا أطهر،
أفأدع الصلاة؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا، إنما ذلك عرقٌ
وليس بحيض، فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة، وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم
صلي .
Bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku
mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan
shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit, dan bukan
haidh. Jika datang haidh maka tinggalkan shalat, jika selesai haidh,
maka cucuilah darah tersebut dan lakukan shalat. " (HR Bukhari).
Dalam hadist tersebut Rasulullah saw
tidak memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah ( keluarnya darah
kotor dari kemaluannya ) untuk meninggalkan sholat, tetapi untuk menyuci
darahnya kemudian sholat.
Bolehkah kita membukakan pintu untuk tamu ketika sedang shalat?
Jawaban :
Seseorang yang sedang melaksanakan
sholat dibolehkan untuk melakukan suatu hal di luar sholat, jika memang
hal itu sangat diperlukan, seperti berjalan sedikit untuk membukakan
pintu, jika memang pintu tersebut tidak jauh darinya. Begitu juga
menyingkirkan hal-hal yang sangat membahayakan anak kecil, jika di
dekatnya ada anak kecil, atau membunuh binatang berbisa yang sangat
membahakan keselamatan jiwa. Salah satu dasarnya adalah hadist Aisyah
ra, bahwasanya ia berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي والباب عليه مغلق فجئت فاستفتحت فمشى ففتح لي ثم رجع إلى مصلاه وذكر أن الباب كان في القبلة
“ Ketika Rosulullah saw sedang sholat
dan pintu dalam keadaan tertutup.Ketika aku datang dan minta dibukakan,
maka beliau berjalan dan membukakan pintu bagiku dan kembali ke tempat
sholatnya, dan disebutkan bahwa pintu tersebut letaknya di arah kiblat. “
( Hadits Hasan riwayat Abu Daud dan Tirmidzi)
Di dalam hadist lain, dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
اقتلوا الأسودين في الصلاة الحية والعقرب
“ Bunuhlah dua binatang yang berwarna
hitam, sekalipun dalam keadaan sholat : ular dan kalajengking. “ (
Hadist Shohih riwayat Abu Daud )
Apakah mengantuk ketika (pertengahan) shalat membatalkan shalat?
Jawaban :
Orang yang mengantuk ketika melakukan sholat mempunyai dua kemungkinan :
Pertama : Dia mengantuk ringan, artinya
walaupun dalam keadaan ngantuk, tapi dia masih sadar bahwa dia sedang
melakukan sholat, dia sadar dengan gerakan-gerakan yang sedang ia
lakukan dan dia masih bisa mengikuti apa yang sedang dibaca imam atau
apa yang sedang dibacanya, walaupun kadang-kadang hilang konsentrasinya
karena rasa kantuknya. Ngantuk seperti ini tidak membatalkan sholat
Kedua : Dia mengantuk berat, artinya dia
tidak sadar sama sekali dengan apa yang ia lakukan, tidak paham dengan
apa yang sedang dia kerjakan dan apa yang sedang ia baca. Kesadaraan dan
konsentrasinya hilang sama sekali. Ngantuk seperti ini jelas telah
membatalkan sholat.
Saya sering membawa HP ke masjid dan ketika shalat HP itu beberapa kali berbunyi, bolehkah kita bergerak untuk mematikan HP yang ada disaku karena suara HP itu mengganggu jamaah yang lain?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan fatal yang sering
menimpa sebagian besar orang yang sedang sholat jama'ah. Karena lupa
mematikan HP dan ketika HP-nya berbunyi dalam keadaan ia sholat bersama
jama'ah lain, bahkan tidak sedikit yang nada deringnya adalah
nyanyian-nyanyian cinta dengan suara tinggi dan nyaring, dan berbunyi
berkali-kali, sehingga mengganggu seluruh jama'ah yang sedang sholat,
tetapi anehnya, walaupun begitu, orang yang membawa HP ini tidak berani
menggerakan tangannya sedikitpun untuk mematikan HP-nya, takut sholatnya
batal.
Ini adalah keyakinan yang salah. Justru
sebaliknya, mematikan HP dalam keadaan seperti yang dijelaskan di atas
hukumnya adalah wajib. Karena gerakan mematikan HP adalah gerakan untuk
kemaslahatan sholat, khususnya sholat jama'ah.
Ketika melihat jamaah lain terbuka auratnya di depan kita, apa yang harus kita lakukan?
Jawaban :
Ketika seseorang melihat jamaah lain
terbuka auratnya di depannya, maka hendaknya dia menasehatinya setelah
selesai sholat agar ketika sholat hendaknya memakai pakaian panjang yang
bisa menutupi auratnya.
Kalau aurat kita terbuka saat sholat secara tidak sengaja, kemudian langusng kita tutup manakala kita mengetahui hal itu, apakah ini membatalkan sholat ?
Jawaban :
Jika seseorang membuka auratnya secara
sengaja saat sholat, maka sholatnya batal. Sebaliknya jika auratnya
terbuka tanpa sengaja, seperti ditiup angin, kemudian dia langsung
menutupinya, maka seperti ini tidak apa-apa serta tidak
Komentar
Posting Komentar